Tjahjo Kumolo pernah mewacanakan kembali tentang pemberian
subsidi bagi parpol. Bahkan, di luar nalar wajar ketika subsidi dari APBN itu
mencapai Rp 1 triliun per tahun bagi setiap parpol sesuai perolehan suara saat
pemilu. Fantastis memang, dan tak aneh jika bikin “ngiri” bagi sebagian tokoh
organisasi massa. Salahudin Wahid, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam akun
twitter-nya berkomentar: ”Tjahjo Kumolo usul supaya partai dapat anggaran Rp 1
triliun per tahun. NU dan Muhammadiyah juga perlu dapat anggaran sebesar itu.”
Kelakar dari adik kandung Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu
tidak hanya sekedar. Gus Solah berkomentar merepresentasikan wajah seluruh masyarakat
NU: rakyat Indonesia. Rakyat yang selama ini hanya menjadi korban, sekali lagi
korban. Korban pilot projec kebijakan, korban ketika mereka hanya ditempatkan
sebagai sumber dukungan politik, sumber legitimasi penguasa dan eksploitasi
pengusaha. Wajar jika gagasan yang tampak mulia dari politikus PDI-P itu
berbuah kritik di mana-mana, termasuk di media sosial. Netizen banyak
mengkritik, bahkan mengecam rencana itu.
Terbukti dari hasil riset yang dilakukan Band-It periode
9-16 Maret 2015, persoalan dana parpol ini mendapat sentiman negatif 14.9% dan
sentimen positif hanya 2.9% dari keseluruhan isu politik. Artinya, masyarakat
kita tidak menghendaki rencana pemberian subsidi kepada parpol dengan berbagai
macam alasan. Dalihnya pak menteri memang mulia, yakni untuk mengikis budaya
korupsi yang selama ini bersarang dan beranak pinak di tubuh parpol.
Berdemokrasi di zaman ini mahal dan itulah salah satu – jika bukan utama –
penyebab marakanya korupsi politik.
Baca rifqinizamykarsayuda
Simaklah, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh
seorang kandidat politik untuk memperoleh “tiket” pencalonan dari parpol,
menyewa konsultan politik, kampanye lapangan balanja iklan, atau bahkan
“memainkan” politik uang. Banyaknya pejabat atau politikus yang terjerat kasus
korupsi menjadi penegas bahwa sebagian dana yang dikumpulkan itu melalui
cara-cara ilegal: korupsi. Persoalan pengelolaan uang di tubuh parpol memang
selalu remang-remang. Itu sejalan dengan tesis Adam Przeworski (2007) bahwa
sesuatu yang luput dari perhatian dalam demokrasi modern adalah mengenai akses
dan penggunaan dana berpolitik.
Berpartai politik memang membutuhkan topangan dana. Kita
mengapresiasi gagasan bantuan subsidi parpol oleh negara., karena memang teks
undang undang mengakomodir tentang itu. UU No 2/2011 tentang Partai Politik
menyebut sumber dana parpol yang legal berasal dari: iuran anggota, bantuan
negara (APBN dan APBD), dan sumbangan pihak luar (swasta) yang tidak mengikat.
Pembiayaan parpol oleh negara sudah dilakukan, seperti di Jerman, Swedia,
Israel, Kanada, Australia, Austria, Spanyol, Prancis, Jepang, Meksiko, dan
Belanda.
Menurut survei ACE Electoral Network terhadap 180 negara,
sebanyak 58% negara membiayai parpol melalui anggaran negara. Pembiayaan itu
dapat dialokasikan melalui hibah langsung maupun pembiayaan tak langsung.
Namun, pembiayaan parpol di beberapa negara ini tidak bisa serta merta
diterapakan, mengingat Indonesia memiliki konteks sosial, politik, budaya dan
ekonomi yang berbeda. Kita memang membutuhkan parpol yang mandiri dan tidak korupsi
sebagai infrastruktur bagi penyangga tegak demokrasi. Jika parpol kita sehat
maka demokrasi akan semakin bermartabat.
Persoalan dana parpol harus melibatkan kajian serius dari
berbagai macam aspek dan multiplier effect yang ditimbulkan. Selain manajeman
keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel, hal penting lain yang perlu
dipertimbangkan adalah sejauh mana kesiapan “budaya politik” parpol kita.
Kekagetan parpol dalam menerima dana RP 1 triliun hanya akan menjebak suasana
kejiwaan elite politik untuk menyimpangkannya. Dalih agar tidak korupsi belum
sepenuhnya bisa dijadikan justifikasi bagi pemerintah untuk membiayai parpol.
Belum ada riset ilmiah yang membuktikan bahwa pendanaan
parpol oleh negara menurunkan angka korupsi politik. Sebaliknya, kita khawatir
jika pendanaan parpol itu justru akan membuat parpol berjamaah “membunuh”
demokrasi dengan membiarkan diri mereka terjerembab ke dalam lubang
kartelisasi. Alangkah baiknya jika wacana pak menteri itu, selain bersandar
pada “teks” undang-undang juga perlu berkiblat pada“konteks” budaya politik
parpol kita saat ini. Jangan sampai wacana dana parpol itu hanya mengisahkan
aib berpartai politik. Tragis!!
